Vaksinasi Gotong Royong adalah pemberian vaksin COVID-19 kepada karyawan dan keluarga yang pendanaanya ditanggung oleh perusahaan.Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) swasta.Siapa yang dapat Menerima Vaksinasi Gotong Royong?